Friday, 7 November 2014

Faktor-faktor kesuksesan dalam E-Business


Faktor-faktor kesuksesan dalam E-Business

Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business.
Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan. Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun yaitu validitas, integritas, dan privasi.
Infrastruktur untuk E-Business termasuk faktor yang mempengaruhi keberhasilan E-Business. Infrastruktur merupakan hal yang penting untuk diingat bahwa mengimplementasikan proses e-business bukan merupakan strategi dasar. Implementasi e-business hanya berarti mempergunakan teknologi informasi jaringan dan komunikasi secara lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan proses bisnis. Nilai strategis untuk melakukan hal ini tergantung pada tingkat sejauh mana proses tersebut dapat membantu organisasi mengimplementasikan dan mencapai strategi keseluruhannya.
Sebagai contoh, desain website yang optimal bagi perusahaan yang mengejar strategi diffrerensiasi produk didasarkan pada kualitas pelayanan pada pelanggannya., tampaknya akan berbeda dengan desain bagi perusahaan yang melihat dirinya sebagai penyedia komoditas berbiaya rendah. Pada situasi kedua, Websitenya mungkin didesain untuk menggantikan, sebanyak mungkin, kebutuhan untuk memberikan pelayanan pada pelanggan secara langsung. Sebagai gantinya, fitur FAQ akan dikembangkan secara luas. Sebagai pendukung tambahan, pelanggan mungkin akan diminta untuk memberikan pertanyaan mereka melalui e-mail. Apabila terdapat nomor telepon bebas pulsa tersebut. Sebaliknya, Website perusahaan yang mengejar strategi differensiasi melalui pelayanan pada pelanggan yang superior, dapat mencakup bukan hanya daftar FAQ, tetapi juga fitur pertanyaan mereka. Dukungan berupa telepon tampaknya akan diberikan hanya melalui nomor bebas pulsa dan akan dikelola untuk meminimalkan waktu tunggu. Tiga Karakteristik Utama Transaksi Bisnis. Faktor penting kedua untuk keberhasilan e-business adalah memastikan bahwa proses e-business memiliki tiga karakteristik fundamental yang harus ada dalam tiap transaksi bisnis-yaitu validitas, integritas dan privasi (VIP). 1. Validitas. Kedua pihak dalam suatu transaksi harus dapat menyatakan keaslian identitas kedua belah pihak untuk memastikan bahwa transaksi tersebut valid dan sah. Pembeli yang tidak boleh menyampaikan pesanan yang membuat penjual harus menyediakan waktu dan sumber daya untuk memenuhi pesanan tersebut, dan kemudian menolak pesanan tersebut. Sebaliknya penjual tidak boleh dibiarkan untuk berusaha mendapat pesanan dan kemudian mengingkarinya. 2. Integritas. Kedua pihak dalam suatu transaksi harus yakin bahwa informasi yang dipertukarkan akurat dan tidak diubah selama proses transmisi. 3. Privasi. Privasi atau kerahasiaan transaksi bisnis dan informasi apa pun yang dipertukarkan dalam transaksi tersebut harus disimpan dengan baik, jika diinginkan oleh salah satu pihak.
Teknik Enkripsi. Enkripsi mencakup proses konversi pesan dari teks biasa menjadi kode rahasia. Teknik ini melibatkan penggunaan formula, yang dinamakan dengan kunci (key) untuk mengubah informasi aslinya. Ada dua jenis utama system enkripsi. Mereka berbeda dalam hal kunci-kunci yang dipergunakan dan cara kunci-kunci tersebut didistribusikan. Salah-satu jenis enkripsi adalah system kunci tunggal (single key system). Algoritma dan encryption standard (DES) adalah system kunci tunggal komersil yang banyak sekali dipergunakan. Sistem enkripsi kunci tunggal dinamakan demikian karena mempergunakan kunci yang sama untuk melakukan enkripsi dan deskripsi pesan. Keunggulan utama dari system kunci tunggal adalah sederhana, cepat dan efisien. Akan tetapi, masalah utamanya adalah pengirim harus memberikan kunci rahasianya kepada penerima pesannya. Efektivitas system ini tergantung pada system pengawasan atas orang-orang yang mengetahui kunci rahasianya.
Contoh : Mempergunakan enkripsi untuk melakukan e-business
Langkah 1. Mempergunakan internet untuk masuk ke dalam website badan pemerintah. Scott dan Susan menekan tombol untuk mengumpulkan penawaran. Layar Browser memperlihatkan symbol kunci dan juga memperlihatkan sebuah pesan, yang mengindikasikan bahwa transaksi berikutnya sedang diproses dalam lingkungan yang aman melalui penggunaan enkripsi. Software enkripsi baik yang berada di computer S$S serta yang berada di Website badan pemerintah tersebut bertukar sertifikasi digital. Software di kedua computer tersebut mencari kunci public pihak yang berwenang untuk member sertifikasi, dan mempergunakannya untuk melakukan verifikasi validitas tanda tangan digital pihak yang berwenang untuk member sertifikasi, sehingga dapat menvalidasi informasi yang berada dalam sertifikat digital.
Langkah 2. Scott dan Susan menekan tombol untuk mengirim penawaran lengkap ke badan pemerintah. Di balik layar, software enkripsi dalam computer S$S melakukan hal-hal berikut ini:
• Mempergunakan program yang tersedia bagi public, untuk membuat ringkasan digital dari teks normal perusahaan tersebut.
• Melakukan enkripsi intisari penawaran dengan mempergunakan kunci pribadi S&S. Intisari yang dienkripsi merupakan tanda tangan digital S&S.
• Melakukan enkripsi penawaran dengan mempergunakan algoritma kunci tunggal data encryption standard. Hal ini dilakukan untuk menjamin privasi dan keamanan apabila ada pesaing yang mencoba memotong penawarannya.
• Mempergunakan kunci public badan pemerintah yang diperoleh dari sertifikasi digital badan pemerintah di langkah 1, untuk melakukan enkripsi penawaran di langkah 2. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya penerima penawaran yang dituju, yang akan memiliki kunci data encryption standard yang diperlukan untuk memecahkan kode pesan penawaran.
Langkah 3. Paket yang dikirim, termasuk tanda tangan digital S&S (yang dibuat dilangkah 2b), penawaran yang telah dienkripsi (dibuat di langkah 2c), dan kunci data encryption standard yang dienkripsi (dibuat di langkah 2d), dikirim ke Website badan pemerintah.
Langkah 4. Komputer milik badan pemerintah menerima paket yang berisi bahan enkripsi dari S&S. Software enkripsi dalam computer milik badan pemerintah secara otomatis akan melakukan hal-hal berikut ini:
• Mempergunakan kunci public S&S, yang diperoleh dari sertifikat digital yang dipertukarkan di langkah 1, untuk memecahkan kode tanda tangan digital yang dikirim &S. Langkah ini akan menghasilkan intisari yang dibuat oleh computer S&S di langkah 2a.
• Mempergunakan kunci pribadi untuk memecahkan kode kunci data encryption standard yang dipergunakan S&S di langkah 2c, agar dapat melakukan enkripsi penawarannya.
• Mempergunakan kunci data encryption standard tersebut untuk memecahkan kode pesan penawaran S$S.
• Mempergunakan program yang tersedia secara public, seperti yang dipergunakan S&S dalam langkah 2a ketika membuat ringkasan digital penawaran S&S.
• Membandingkan intisari yang telah dipecahkan dalam langkah 4a dengan ringkasan digital yang dibuat kembali di langkah 4d. Apabila keduanya sesuai, maka badan pemerintah yakin bahwa (1) penawaran tersebut dibuat dan dikirim oleh S&S, dan (2) penawaran tersebut tidak diubah atau rusak selama masa pengiriman.
Langkah 5. Badan pemerintah mengirim pemberitahuan secara elektronik kepada S&S untuk memberitahukan bahwa penawaran mereka telah diterima.

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN INTERNASIONAL E-COMMERCE

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN INTERNASIONAL E-COMMERCE DIHUBUNGKAN DENGAN
HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi elektronik yang berlangsung pesat hingga saat ini telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan dan kegiatan di masyarakat luas, dalam berbagai sisi kehidupan dan termasuk juga di bidang hukum.
Munculnya penemuan internet dan kemudian berkembang pada praktek perdagangan dengan ruang lingkup yang baru yakni tanpa batasan (borderless) melalui media elektronik (e-commerce) secara umum telah menimbulkan dampak ekonomi dan hukum yang sangat luas.

Hukum nasional dan internasional, baik publik maupun privat akan mendapat pengaruh cukup besar dari perkembangan baru dibidang teknologi tersebut. Berbagai upaya pun tengah dilakukan oleh organisasi-organisasi internasional seperti PBB melalui UNCITRAL dan UNCAD, WTO dan juga perhimpunan-perhimpunan regional negara-negara seperti ASEAN untuk membuat aturan-aturan / perangkat hukum yang setidaknya dapat dijadikan acuan oleh pemerintah-pemerintah negara-negara yang berkepentingan.
Hingga saat ini juga dapat dilihat pemerintah Indonesia mulai terus berusaha mengikuti perkembangan praktik e-commerce untuk menghindari dampak yang dapat merugikan para pelaku bisnis serta masyarakat pada umumnya, hal ini dapat di lihat dengan adanya beberapa rancangan undang-undang yang berkaitan dengan e-commerce, telematika, dan sebagainya. Secara empiris e-commerce telah menjadi salah satu transaksi bisnis yang biasa dilakukan melalui internet.

Dari perspektif hukum, perkembangan e-commerce ini telah menimbulkan berbagai permasalah dan ketidakpastian yang memerlukan penanganan segera. Hal ini dapat dilihat khususnya berkaitan erat dengan hal kontrak yang termuat didalamnya. Di Indonesia perihal kontrak dan sisi yuridis materil maupun formil berkaitan dengan hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan, akan tetapi teknologi yang mendukung terciptanya e-commerce tidak mengenal atau menghiraukan batas-batas wilayah negara sehingga hukum yang pergunakan pun menjadi berada dalam suatu wacana yang komprehensif, artinya tidak hanya dari sisi hukum nasional tetapi juga hukum internasional.

Dari sisi hukum nasional, permasalahan sehubungan dengan kontrak internasional dalam e-commerce adalah perumusan aturan-aturan hukum perjanjian yang mencakup e-commerce contract, selain itu juga berkaitan dengan legatimasi / keabsahan suatu konrak / perjanjian dalam e-commerce yang secara langsung menciptakan hubungan bisnis yang dapat diimplementasikan. Kemudian juga berkaitan dengan penyelesaian sengketa jika timbul perselisihan, masalah perpajakan, perlindungan konsumen, HAKI, dan sebagainya.
Di sisi lain pada tataran internasional, berkaitan dengan permasalahan aturan-aturan / perangkat hukum di bidang yang terkait dengan persoalan pembentukan kebijakan negara khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan yang masih seringkali kebijakan-kebijakan yang dibuat negara menimbulakn hambatan-hambatan baru terhadap sistem perdagangan dunia.

Berdasarkan hal tersebut, maka penulis pada kesempatan ini akan mencoba membahas dan menuangkannya dalam karya tulis ini dengan judul “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN INTERNASIONAL E-COMMERCE DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL”



BAB II
KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

Di Indonesia, hukum kontrak telah memiliki kedudukan tersendiri, hal ini dapat dilihat dalam Buku III KUH Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata.
Sekalipun KUH Perdata yang masih di anut oleh Indonesia berasal dari Belanda dengan nama awal Burgerjlik Wetboek (disingkat B.W), akan tetapi saat ini negara Belanda sendiri sudah tidak memakai B.W tersebut dan telah merubahnya (revisi) menjadi NBW yang juga tetap mengatur mengenai hukum kontrak, tempat pengaturan hukum kontrak dalam buku IV tentang van verbintenissen, dimulai dari Pasal 1269 NBW sampai dengan Pasal 1901 NBW.

Kontrak yang dalam bahasa Inggris disebut contracts atau overeenkomst dalam bahasa Belandanya sering juga diterjemahkan menjadi perjanjian.
Definisi perjanjian atau kontrak di atur dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Berikut ini adalah pendapat para ahli hukum” “Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana ada seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”.
“Suatu perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi”.
Sistem pengaturan hukum kontrak di Indonesia adalah sistem terbuka (open system), yang artinya bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan maupun yang belum di atur di dalam undang-undang. Hal ini dapat dilihat dan kemudian disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata membuat terciptanya kebebasan kepada para pihak untuk :
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian,
2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun,
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
4. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

Analisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata ini telah membuat di kenalnya asas penting dalam hukum perdata yakni asas kebebasan berkontrak.
Asas kebebasan berkontrak (beginsel der contractsvrijheid) disimpulkan dengan jalan menekankan pada perkataan “semua” yang ada dimuka perkataan “perjanjian”.
Dikatakan bahwa Pasal 1338 ayat (1) itu seolah-olah membuat suatu pernyataan (proklamasi) bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian apa saja dan itu akan mengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang.

Kebebasan berkontrak tersebut kemudian selalu di hubungkan (junto) dengan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai sahnya suatu kontrak / perjanjian. Hal ini dikarenakan melihat dari bunyi Pasal 1338 ayat (1) yang mensyaratkan agar kontrak / perjanjian apapun juga yang dibuat selalu “dibuat secara sah”
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ditentukan empat syarat sahnya perjanjian, yakni :
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak,
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,
3. Adanya objek, dan
4. Adanya kausa yang halal.
Dalam penjabarannya empat syarat tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Kesepakatan kedua belah pihak, yang diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata yang artinya pernyatan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya.
2. Kecakapan bertindak, yaitu kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, salah satu ukurannya adalah seseorang yang telah berumur 18 tahun dan atau sudah kawin. Adapaun orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
- Anak dibawah umur
- Orang yang berada dibawah pengampuan
- Istri (Pasal 1330 KUHPerdata) walaupun dalam perkembangannya dapat melakukan perbuatan hukum (Pasal 31 UU Nomor 1974 jo SEMA No 3 Tahun 1963)
3. Objek perjanjian, yaitu prestasi.
Prestasi dapat terdiri atas :
- Memberikan sesuatu
- Berbuat sesuatu
- Tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPerdata)
4. Causa yang halal, dalam KUHPerdata tidak dijelaskan pengertian causa yang halal, namun hanya menyebutkan causa yang terlarang. Sejak tahun 1927 dalam Hoge Raad dijelaskan bahwa yang termasuk dalam causa yang terlarang adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, dapat diartikan causa yang halal menurut Hoge Raad ini merupakan sesuatu yang menjadi tujuan para pihak.



BAB III
ELECTRONIC COMMERCE DALAM PENGATURAN INTERNASIONAL

Electronic commerce (disingkat e-commerce) adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), services providers dan pedagang perantara (intermediateries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (computers network) yaitu internet.

Berbicara mengenai perdagangan di dunia maya (e-commerece) tidak pernah dapat dipisahkan dengan perjanjian / kontrak maya berskala internasional (e-contract), hal ini dikarenakan setiap perdagangan dan hubungan bisnis antara para pelaku bisnis di dunia maya, selalu memiliki kontrak atau dituangkan dalam suatu kontrak maya (e-contract), atau setidaknya ada terms and conditions yang telah dibuat salah satu pihak (klausula baku) dalam menjalankan usaha / bisnis di dunia maya tersebut.

Kontrak maya (e-contract) dalam dunia usaha internasional yang menggunakan fasilitas internet sebagai jembatan usahanya, di kategorikan sebagai kontrak internasional.
Hal ini dikarenakan di dalam kontrak tersebut adanya unsur asing.
Dengan begitu lahirlah hingga saat ini keberadaan kontrak (perjanjian) yang berskala internasional, yang adalah “suatu kontrak yang didalamnya ada atau terdapat unsur asing (foreign element).”

Hal ini juga di perkuat oleh pendapat yang mengatakan bahwa “are contract with two nations or more nation states. Such contracts may be between states, between state and a private party, or exclusive between private parties.”
Istilah kontrak internasional tersebut haruslah di bedakan dengan istilah perjanjian internasional, yakni bahwa “kontrak internasional dalam bidang komersil atau perniagaan … perjanjian internasional dalam bidang publik bukan bersifat komersial atau perniagaan.”
Penulis berpendapat dengan demikian jika berbicara mengenai perjanjian dalam bidang komersial dan perniagaan (perdagangan) maka lebih tepat menggunakan istilah kontrak internasional, sebab istilah perjanjian internasional dapat mencakup bidang yang lain, bidang kenegaraan (perjanjian bilateral antar negara, dan sebagainya), dan bidang publik.

Keberadaan kontrak internasional ini pun kemudian mengalami perkembangan sehubungan dengan adanya bentuk perdagangan baru yang di sebut electronic commerce (e-commerce), yang merupakan penemuan baru dalam bentuk perdagangan yang dinilai lebih dari perdagangan pada umumnya (konvensional).

Perkembangan e-commerce membawa banyak dampak perubahan secara umum pada sektor aktivitas bisnis yang selama ini biasa di jalankan di dunia nyata, dan secara khusus mengakibatkan juga perubahan di bidang kontrak internasional.
E-commerce tersebut merupakan transaksi perdagangan yang melibatkan individu-individu dan organisasi-organisasi atau badan, berdasarkan pada proses dan transmisi data digital, termasuk teks, suara atau jaringan tertutup seperti American On Line (AOL) yang mempunyai jaringan terbuka dan di kenal hingga saat ini.

Implikasi dari pengembangan perdagangan dan kontrak (internasional) tersebut tentunya ada yang di rasa positif dan menguntungkan, tetapi ada juga yang di rasa negatif, yakni :
Aspek positifnya adalah terciptanya kecepatan dan kemudahan serta kecanggihan dalam melakukan transaksi dan iteraksi global tanpa batasan waktu dan tempat, kemudian telah berhasil meningkatkan peranan dan fungsi perdagangan sekaligus memberikan kemudahan dan efisiensi yang lebih. Tetapi dari aspek negatifnya, masih di permasalahkan berkaitan dengan persoalan keamanan dalam bertransaksi dan secara yuridis terkait juga dengan jaminan kepastian hukumnya.
Keberadaan suatu kontrak internasional dalam perdagangan mayaranta (e-commerce) baru dapat di katakan sah menurut hukum Indonesia, saat di anggap telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1329 KUHPerdata) yakni kesepakatan yang telah tercapai saat konsumen meng-klik suatu ilustrasi “setuju”, pengisian data diri sehingga diketahui kecakapannya, objek yang ditawarkan tertentu, perjanjian dapat di baca sehingga dapat di ketahui isi suatu sebab yang halal.

E-commerce sebagai lahan pebisnis dan para pelaku usaha telah menjadi trend yang sangat menarik perhatian publik. Penggunaan peralatan elektronika khususnya internet untuk melaksanakan atau membuat suatu transaksi (contract) komersial telah dirancang sedemikian rupa sehingga seringkali didalamnya terdapat suatu kontrak atau perjanjian yang dalam perspektif hukum masih terus menerus terjadi benturan atau perbedaan sistem hukum yang berlaku.

Ruang lingkup e-commerce atau segmentasinya setidaknya dapat meliputi tiga sisi, yakni:
1. Bisnis ke bisnis (bussiness to bussiness), yakni sistem komunikasi antara pelaku bisnis atau dengan kata lain transaksi secara elektronik antar perusahaan yang dilakukan secara rutin dan dalam kapasitas atau volume produk yang besar.
2. Bisnis ke konsumen (bussiness to customer), merupakan suatu transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan pelaku usaha dan pihak konsumen untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu.
3. Konsumen ke konsumen (customer to customer), merupakan suatu transaksi bisnis secara elektronik yang dilakukan antar konsumen untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu dan pada saat tertentu pula, sifatnya lebih khusus karena transaksi dilakukan oleh konsumen ke konsumen yang memerlukan transaksi.

Dapat dilihat, e-commerce yang selalu memuat didalmnya kontrak daganng (e-contract) bersifat global, sehingga penanganannya juga harus dilakukan dalam ruang lingkup internasional juga.
Beberapa usaha di bidang e-commerce hingga saat ini terus berlangsung di berbagai oganisasi internasional seperti, UNCTAD, UNCITRAL, OECD, WTO, dan sebagainya.
Secara lebih khusus, perkembangan hukum konrak internasional dalam bidang e-commerce yang terbaru adalah dengan adanya United Nations Convention On The Use Of Electronic Communication In International Contracts 2005.

1. UNITED NATION CONVERENCE ON TRADE AND DEVELOPMENT (UNCTAD)
Ini merupakan badan PBB yang bertugas membantu negara-negara berkembang, UNCTAD telah mendirikan jaringan bernama global trade point network dengan tujuan untuk membantu negara-negara berkembang dalam usaha mereka untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan-perkembangan di bidang komunikasi elektronik. UNCTAD hingga saat ini merupakan salah satu sarana perdagangan internasional yang telah meningkatkan jasa mereka dan memfasilitasi jumlah transaksi kontrak / perjanjian perdagangan yang sangat luas. Bahkan hingga saat ini UNCTAD terus bergerak dari suatu jaringan pra-transaksional kearah suatu jaringan yang sepenuhnya tansaksional (contracts to contracts).

2. ORGANIZATION FOR ECONOMIC COOPERATION AND DEVELOPMENT (OECD)
OECD yang berdiri sejak tahun 1996 memfokuskan persoalan pada dua aspek yaitu : bussiness to bussiness dan rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerinta dengan maksud untuk memfasilitasi perkembangan e-commerce dan memaksimalkan kontribusi kearah penciptaan bisnis dan pekerjaan-pekerjaan baru. OECD membuat studi yang dimaksudkan untuk meninjau peraturan-peraturan serta praktek yang ada di negara-negara anggota mengenai internet serta menghimpun pandangan-pandangan dari berbagai pelaku bisnis yang terlibat didalamnya.
Di bidang e-commerce OECD juga berusaha menciptakan suatu sistem pembayaran dan perbankan yang pararel diluar saluran-saluran perbankan konvensional. Hal ini tentunya masih terus diperjuangkan mengingat keberadaan OECD lebih kearah penciptaan bisnis dan pekerjaan-pekerjaan baru.

3. WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
Dalam hubungannya dengan e-commerce dan khususnya e-contract, WTO terus mencoba membantu negara-negara anggotanya membuat kebijakan baru sebagai respon terhadap perkembangan bisnis yang dipicu oleh pesatnya teknologi dewasa ini, transaksi komersial melalui internet dan e-contract telah menimbulkan dampak yang sangat besar di segala bidang termasuk di bidang hukum. E-commerce yang didalamnya juga secara tidak langsung terdapat atau adanya e-contract telah menciptakan sejumlah tantangan (keharusan) terhadap pemerintah berkaitan dengan keamanan dan privasi dari transaksi, perpajakan, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa dan kepastian hukum para pelaku yang terlibat dalam e-commerce. WTO dapat membantu memfasilitasi e-commerce dan mengintegrasikannya kedalam peraturan-peraturan perdagangannya.

4. UNITED NATION COMMISSION ON INTERNASIONAL TRADE LAW (UNCITRAL)
Sebagai tindak lanjut dari mandat untuk menciptakan harmonisasi dan unifikasi hukum perdagangan internasional yang dapat menghilangkan hambatan-hambatan terhadap perdagangan internasional sebagai akibat dari tidak memadai dan beragamnya aturan-aturan dibidang perdagangan, maka sejak tahun 1996 UNCIRAL Model Law On Electronic Commerce telah di terima olah UNCITRAL.
Model law ini dipersiapkan sebagai respon terhadap perubahan besar yang terjadi dalam cara komunikasi diantara pihak-pihak dengan menggunakan komputer dan teknik-teknik modern lainnya dalam menjalankan bisnis.
Sekalipun begitu, model law ini dimaksudkan hanya untuk mengarahkan prosedur dan memberikan prinsip-prinsip guna memfasilitasi teknik-teknik modern dalam merekam, dan mengkomunikasikan informasi, namun instrumen ini hanya sekedar framework law, artinya tidak menuangkan peraturan-peraturan lengkap yang mungkin dibutuhkan negara untuk mengimplementasikan teknik-teknik tersebut, sehingga juga tidak meliput keseluruhan aspek e-commerce.

5. UNITED NATIONS CONVENTION ON THE USE OF ELECTRONIC COMMUNICATION IN INTERNATIONAL CONTRACTS 2005
UNCITRAL telah mengeluarkan suatu instrumen penting dalam bidang hukum kontrak internasional yang secara khususnya menggunakan sarana elektronik (e-contract) dalam sebuah konvensi yang bernama “The Convention On The Use Of Electronic Communication In International Contracting.”
Konvensi ini di buka untuk negara-negara yang hendak ikut terlibat dan menandatanganinya serta terikat di dalamnya sejak tangal 16 Januari 2006 hingga 16 Januari 2008. Konvensi ini terdiri dari 4 bab dan 25 pasal.
Tujuan di adakannya pembentukan konvensi ini adalah pengadopsian penyeragaman peraturan yang sama untuk menghilangkan rintangan dalam kontrak internasional dan komunikasi elektronik, termasuk rintangan yang biasa ada dalam instrumen hukum perdagangan.
Pada prinsipnya, sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 3 Konvensi, di nyatakan bahwa para pihak mendapat kebebasan untuk tidak menggunakan aturan substansi konvensi, sehingga masih ada yang di kenal dengan kebebasan para pihak untuk membuat peraturan berbeda dengan peraturan nasionalnya.
Mengenai status hukumnya, berhubungan dengan komunikasi elektronik, dalam Pasal 8 Konvensi di nyatakan bahwa suatu komunikasi atau suatu kontrak tidak boleh di sangkal keabsahan dan kekuatan hukumnya dengan alasan semata-mata komunikasi dan kontrak tersebut di buat secara elektronik.



BAB IV
E-COMMERCE DARI SEGI HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL

Seperti telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya, salah satu unsur terpenting bagi terciptanya suatu kontrak adalah adanya kesepakatan (salah satu syarat berdasar Pasal 1320 KUH Perdata) diantara para pihak yang mengadakan perjanjian atau kontrak.

Dengan demikian juga suatu perjanjian / kontrak dapat berwujud tertulis ataupun tidak tertulis. Sedangkan melihat dari istilah “perikatan” maka menurut penulis, yang lebih ditekankan adalah mengenai adanya hak dan kewajiban yang lahir dari adanya pembuatan suatu perjanjian / kontrak tersebut. Sedangkan istilah perjanjian / kontrak lebih mengacu pada faktanya, yakni apakah tertulis atau tidak tertulis.
Dari hal tersebut, maka dari sisi hukum yang terpenting adalah kapan terciptanya suatu perikatan tersebut? Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka salah satu unsur perikatan adalah adanya kesepakatan. Jika kesepakatan para pihak tersebut dituangkan secara tertulis, maka ada suatu kontrak / perjanjian yang tertulis pula. Sebaliknya jika kesepakatan para pihak dinyatakan secara lisan, maka yang ada hanyalah suatu kontrak lisan saja. Akan tetapi baik kontrak secara tertulis maupun kontrak lisan, dapat melahirkan perikatan, yang artinya jika salah satu pihak tidak melaksanakannya pihak yang lain dapat menuntut pemenuhannya.

Ciri yang membedakan kontrak dalam e-commerce dari kontrak-kontrak yang lain pada umumnya ialah bahwa kesepakatan tidak diberikan dalam bentuk tertulis maupun lisan, melainkan komunikasi dengan media / sarana elektronik (internet). Inilah yang seringkali menjadi salah satu permasalahan jika di tinjau dalam perspektif hukum.

Hingga saat ini di negara Indonesia khususnya belum ada pengaturan tentang e-commerce maupun e-contract atau lebih khusus lagi mengenai hal kesepakatan dalam kaitannya dengan kontrak melalui media elektronik (internet). Secara ideal tentunya memang diperlukan pengaturan hukum bagi hal itu. Akan tetapi hal ini tentunya tidak menutup kemungkina bahwa selama pengaturan hukum itu belum ada, kesepakatan dan pembuatan suatu kontrak bisnis di dunia maya tetap dimungkinkan dilaksanakan. Sebenarnya telah banyak contoh-contoh kegiatan dagang dunia maya, hanya saja saat ini teknologi menjadi lebih canggih sehingga seringkali ekspor impor tidak dapat terlaksana tanpa bantuan lembaga letter of credit dan bill of ladding.

Adanya Uncitral Model Law On Electronic Commerce 1996 dan yag terbaru adalah dengan adanya United Nations Convention On The Use Of Electronic Communication In International Contracts 2005, merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh PBB untuk mempercepat tercapainya harmonisasi dan mungkin unifikasi antar hukum di antara negara-negara anggota yang mengatur mengenai e-commerce, atau setidaknya dapat memberikan “guidance” dalam penyusunan / pembentukan aturan hukum mengenai e-commerce tersebut.

Secara lebih sederhana lagi adalah agar pihak-pihak yang merencanakan akan mengadakan kegiatan bisnis melalui media elektronik dapat mengikatkan dirinya secara kontraktual terlebih dahulu, yakni dengan terlebih dahulu mensepakati persyaratan-persyaratan tertentu melalui media elektronik (internet) yang akan mengikatkan mereka sebagai kesepakatan yang disyaratkan oleh Pasal 1320 KUH Perdata.

Selain itu juga perkembangan e-commercce telah didukung adanya banyak program keamanan seperti firewall, antivirus terhadap spamming maupun virus.
Kemudian dalam pembuktiannya (hukum acara perdata) telah adanya tanda tangan digital (digital signature) yang memungkinkan sebuah dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik pula.

Demi terciptanya suatu kontrak yang baik, dalam arti kontrak itu dapat menjadi suatu kontrak yang efektif dan efisien, maka menurut penulis sebuah kontrak (e-contract) dalam e-commerce haruslah dibuat dengan memperhatikan beberapa hal penting, antara lain :
1. Pengecekan terhadap para pihak yang hendak melangsungkan perikatan.
2. Memastikan bahwa kontrak yang dibuat telah memiliki choise of forum dan choise of law yang jelas.
3. Kepastian sistem pembayaran dan cara pembayaran yang dianggap paling aman bagi para pihak.

Saat ketiga hal ini dilakukan, maka setidaknya akan dapat meminimalisasi sengketa atau ketidakpastian hukum dalam e-commerce, selain itu juga ketiga hal itu termasuk langkah-langkah yang juga diatur dalam Uncitral Model Law On Electronic Commerce 1996 dan yang terbaru adalah dengan adanya United Nations Convention On The Use Of Electronic Communication In International Contracts 2005, dengan demikian perlindungan terhadap para pihak terjaga dan disisi lain peningkatan perdagangan di dunia maya dapat semakin meningkat yang tentunya menciptakan juga peningkatan bagi pemerintah baik secara ekonomi makro ataupun mikro




BAB V
SIMPULAN

Berbicara mengenai perdagangan di dunai maya (e-commerce) tidak pernah dapat dipisahkan dengan perjanjian / kontrak maya berskala internasional (e-contract), hal ini dikarenakan setiap perdagangan dan hubungan bisnis antara para pelaku bisnis di dunia maya, selalu memiliki kontrak atau dituangkan dalam suatu kontrak maya (e-contract), atau setidaknya ada terms and conditions yang telah dibuat salah satu pihak (klausula baku) dalam menjalankan usaha / bisnis di dunia maya tersebut.

Praktik e-commerce telah dan akan menimbulkan konsekuensi serius terhadap banyak bidang, termasuk di bidang hukum baik nasional maupun internasional, publik maupun privat. Usaha-usaha yang dilakukan berbagai organisasi internasional untuk membuat pengaturan mengenai e-commerce adalah dalam rangka menertibkan dan mensinkronisasikan pengaturan hukum nasional dengan pengaturan internasional.

Dalam hukum internasional telah ada beberapa pengaturan mengenai hal ini, seperti contohnya adanya UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce 1996 dan United Nations Convention On The Use Of Electronic Communication In International Contracts 2005. Kemudian melihat pada hukum nasional masih berupa rancangan undang-undang seperti RUU Telematika dan RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Semakin meluasnya pengenalan akan internet terhadap masyarakat di Indonesia, dengan sendirinya akan menciptakan kegiatan e-commerce semakin meningkat, didukung perundangan yang diharapkan segera di sahkan setidaknya dapat menjadi payung hukum demi terciptanya kepastian hukum dan peningkatan ekonomi makro dan mikro bangsa Indonesia yang lahir dari peningkatan perdagangan di dunia maya tersebut.




DAFTAR PUSTAKA


Abdul Hakim Barkatullah & Teguh Prasetyo, Bisnis E-Comerce (Studi Sistem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005

Hata, Beberapa Aspek Pengaturan Internasional E-Commerce Serta Dampaknya Bagi Hukum Nasional, Dalam Varia Peradilan, Volume VII, Maret, 2002

Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2007

M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perikatan, Bandung: PT.Alumni, 1982

R.Subekti, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995

Salim H.S, Hukum Kontrak (Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Hukum E-Commerce di Indonesia

Hukum E-Commerce di Indonesia

Perdagangan elektronik

Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
 

Sejarah perkembangan

Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Faktor kunci sukses dalam e-commerce

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
  1. Menyediakan harga kompetitif
  2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
  3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
  4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
  5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
  6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
  7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Masalah e-commerce

  1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
  2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.

Aplikasi bisnis

Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
  • E-mail dan Messaging
  • Content Management Systems
  • Dokumen, spreadsheet, database
  • Akunting dan sistem keuangan
  • Informasi pengiriman dan pemesanan
  • Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
  • Sistem pembayaran domestik dan internasional
  • Newsgroup
  • On-line Shopping
  • Conferencing
  • Online Banking/internet Banking
  • Product Digital/Non Digital

Perusahaan terkenal

Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan PayPal.

Kecocokan barang

Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau kegiatan E-Commerce. Yaitu :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang dokumen perusahaan yg isinya
    Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

    Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turut
    Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.


    Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah.
  2. Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut
    Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
    Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika kita menggunakan fasilitas gratisan seperti email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain sebagainya.
  3. Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara mereka.
Demikian sekilas tentang Hukum E-Commerce di Negara kita Indonesia, dilihat dari segi hukumnya tentu dapat dikatakan sudah mendukung. Namun masyarakat indonesia sendiri terlihat masih enggan atau bisa dibilang takut atau juga belum biasa untuk melakukan kegiatan e-commerce. Jadi di sini yang masih jadi hambatan e-commerce di Indonesia adalah faktor budaya masyarakatnya sendiri.

Referensi

Internet Banking

Internet banking adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Transakasi yang dapat dilakukan adalah pengecekan saldo, transfer uang, pembayaran tagihan. Keuntungan internet banking bagi bank adalah bank dapat memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja.
Keuntungan internet banking bagi nasabah antara lain:
a. Menghemat waktu, karena tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi.
b. Menghemat biaya, karena transportasi menuju ke bank dapat dihilangkan.
c. Lebih cepat, karena tidak perlu menunggu antrean yang banyak.
  • SMS Banking
SMS Banking adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan SMS (Short Message Service). Transaksi yang dapat dilakukan adalah pengecekan saldo, transfer uang, dan pembayaran tagihan.
  • E-commerce Perdagangan elektronik (Electronic commerce )
Electronic commerce adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan internet. Keuntungan perdagangan elektronik antara lain:
1. Perusahaan dapat menjangkau pasar lebih luas, karena pembeli yang mengakses internet tidak dibatasi tempat dan waktu.
2. Perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi
3. Pengeluaran lebih sedikit, karena pegawai tidak banyak.
4. Harga barang lebih murah, karena biaya operasionalnya murah.
Keuntungan yang diperoleh konsumen antara lain:
a. Konsumen tidak perlu ke toko untuk mendapat barang.
b. Pembeli dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.
c. Konsumen dapat membandingkan harga dari pemasang iklan lain di internet.
d. Konsumen dapat membeli barang yang di dalam negeri tidak ada
e. Harga barang lebih murah.
  1. Dengan berkembangnya TIK yang menyebabkan banyaknya bermunculan pedagang online, konsumen tidak perlu ke toko untuk mendapat barang.
  2. Pembeli dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.
  3. Konsumen dapat membandingkan harga dari pemasang iklan lain di internet.
  4. Konsumen dapat membeli barang yang tidak ada di dalam negeri.
  5. Di bidang bisnis baik perdagangan barang maupun jasa computer akan sangat penting untuk kegiatan transaksi baik rutin, periodik, maupun insidentil dan menyediakan informasi dengan cepat dan tepat.Sistem Informasi Manajemen (SIM) / Management Information system (MIS), merupakan sistem informasi yang sudah banyak diterapkan pada perusahaan yang bergerak bidang perdagangan barang dan jasa baik pada perusahaan besar, menengah, bahkan perusahaan kecil. Di perusahaan dagang seperti department store, telah dipergunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kontrol komputer sehingga mesin tersebut dapat dikontrol oleh pihak manajer hanya dari ruangan kerjanya secara cepat dan tepat, untuk scanning barcode kode barang dagangan, menghitung rugi laba, inventori dan sebagainya.
Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Ekonomi

Beberapa dampak negatif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bidang pemerintahan, antara lain:
  1. Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
  2. Hal yang sering terjadi adalah pembobolan rekening suatu lembaga atau perorangan yang mengakibatkan kerugian financial yang besar.
  3. Dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan banyaknya terjadi kasus penipuan dalam perdagangan online.
  4. Resistensi Membeli Secara Online. Bagi orang awam yang belum pernah bertransaksi secara online, akan merasa janggal ketika harus bertransaksi tanpa bertatap muka atau melihat penjualnya. Belum lagi ketakutan bila pembayaran tak terkirim atau tak diterima. Atau barang tak dikirim, atau bahkan barang dikirim tetapi tak diterima.
  1. Violance and Gore. Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan dalam dunia bisnis di internet. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka, salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang tabu.
  1. Carding. Karena sifatnya yang langsung (real time), cara belanja dengan menggunakn kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internetpun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan kartu kredit) online dan mencatat kode kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka daptkan untuk melakukan kejahatan.
  1. Cybercrime
Cybercrime adalah kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat:
  • Melintasi batas Negara
  • Perbuatan dilakukan secara illegal
  • Kerugian sangat besar
  • Sulit pembuktian secara hokum
  1. Hacking
Usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan. Seperti hacking pada facebook yang sering terjadi sebagai sarana untuk jual beli online sehingga menimbulkan kerugian bagi penjual ataupun pembeli.
  1. Cracking
Usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang di simpan pada jaringan tersebut. Dalam dunia bisnis online hal ini menimbulkan kerugian yang besar.
  1. Saling menghujat di media sosial karena pengambilan foto-foto testimony ataupun foto-foto produk yang dijual tanpa izin.

Dampak Positif dan Negatif Teknologi Informasi


  1. Pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk mengambil keputusan. Teknologi komunikasi merupakan perluasan dari ilmu komunikasi dengan basis teknologi seperti wireless, internet, faximille, komputer dan sebagainya.
TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
  • Teknologi Informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.
  • Teknologi Komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.

Secara khusus, tujuan mempelajari Teknologi Informasi dan komunikasi adalah:
  • Menyadarkan kita akan potensi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berubah sehingga termotivasi untuk mengevaluasi dan mempelajari teknologi ini sebagai dasar untuk belajar sepanjang hayat.
  • Memotivasi kemampuan kita agar bia beradaptasi dan mengantisipasi perkembangan TIK, sehingga bias melaksanakan dan menjalani aktifitas kehidupan sehari-hari secara mandiri dan lebih percaya diri.
  • Mengembangkan kompetensi kita dalam menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mendukung kegiatan belajar, bekerja, dan berbagai aktifitas dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mengembangkan kemampuan belajar berbasis TIK, sehingga proses pembelajaran dapat lebih optimal, menarik dan mendorong kita lebih terampil dalam berkomunikasi, terampil mengorganiasi informasi, dan terbiasa bekerjasama.
  • Mengembangkan kemampuan belajar mandiri, berinisiatif, inovatif, kreatif dan bertanggung jawab dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pembelajaran, bekerja, dan pemecahan masalah sehari-hari.

1.1  Dampak Positif dan Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Bidang Pendidikan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi secara umum adalah semua teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi. Dalam bidang pendidikan, TIK banyak memiliki peranan. Teknologi Informasi seakan telah menjadi pengalih fasihan buku, guru dan sistem pengajaran yang sebelumnya masih bersifat konvensional. Teknologi Informasi menyebabkan ilmu pengetahuan menjadi kian berkembang dan berkembang. Namun, TIK juga memiliki dampak positif dan negative terhadap kehidupan, salah satunya yang menonjol adalah di bidang pendidikan.
Dampak Positif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Pendidikan

Beberapa dampak positif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bidang pendidikan, antara lain:
  1. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
  2. Inovasi dalam pembelajaran semakin berkembang dengan adanya inovasi e-learning yang semakin memudahkan proses pendidikan.
  3. Kemajuan TIK juga akan memungkinkan berkembangnya kelas virtual atau kelas yang berbasis teleconference yang tidak mengharuskan sang pendidik dan peserta didik berada dalam satu ruangan.
  4. Sistem administrasi pada sebuah lembaga pendidikan akan semakin mudah dan lancar karena penerapan sistem TIK.
  5. Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pendidikan.
  6. Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan teknologi bisa dibuat abstrak.
  7. Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka. Dengan kemajuan teknologi proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos, internet dan lain-lain.
  8. Mengurangi ketertinggalan dalam pemanfaatan TIK dalam pendidikan dibandingkan dengan negara berkembang dan negara maju lainnya.
  9. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  10. TIK sebagai sistem pendukung keputusan dalam dunia pendidikan. Guru meningkatkan kompetensinya pada berbagai bidang ilmu dan profil institusi pendidikan diketahui oleh pemerintah.
  11. Berbagi hasil penelitian, hasil penelitian yang dimuat dalam internet akan mudah dimanfaatkan orang lain disegala penjuru dunia dengan cepat.
  12. Konsultasi dengan pakar, konsultasi dangan para ahli dibidangnya dapat dilakukan dengan mudah walaupun ahli tersebut berada ditempat yang sangat jauh.
  13. Perpustakaan online, perpusatakaan online adalah perpustakaan dalam bentuk digital.
  14. Diskusi online. Diskusi online adalah diskusi yang dilakukan melalui internet.
  15. Kelas online. Aplikasi kelas online dapat digunakan untuk lembaga-lembaga pendidikan jarak jauh, seperti universitas dan sekolah-sekolah terbuka.
  16. “Computer Aided Instruction” telah terlihat sedikit meningkatkan kinerja siswa pada pilihan ganda, pengujian standar di beberapa daerah. Computer Aided (atau Assisted) Instruksi (CAI), yang umumnya mengacu kepada siswa belajar mandiri atau tutorial pada PC, telah terbukti sedikit meningkatkan nilai tes siswa dalam membaca dan keterampilan matematika ataupun pelajaran yang lainnya, meskipun apakah peningkatan tersebut berkorelasi dengan perbaikan nyata pada pembelajaran siswa.
  17. TIK yang digunakan dalam mata pelajaran sekolah yang berbeda. Penggunaan TIK untuk simulasi dan pemodelan dalam sains dan matematika telah terbukti efektif, karena memiliki pengolah kata dan perangkat lunak komunikasi (e-mail) dalam pengembangan bahasa siswa dan kemampuan komunikasi.
  18. Akses luar sekolah mempengaruhi kepercayaan pengguna. Siswa yang menggunakan komputer di rumah juga menggunakan komputer di sekolah lebih sering dan lebih percaya diri daripada siswa yang tidak memiliki akses di rumah mereka.
Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Pendidikan

Ada biaya besar yang terlibat diantara siswa miskin dan pendidikan yang dapat berakhir menjadi kerugian. Hal ini sering disebut sebagai faktor dalam kesenjangan digital. Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari Teknologi Informasi da Komunikasi dalam bidang pendidikan antara lain:
  1. Kemajuan TIK juga akan semakin mempermudah terjadinya pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) karena semakin mudahnya mengakses data menyebabkan orang yang bersifat plagiatis akan melakukan kecurangan.
  2. Walaupun sistem administrasi suatu lembaga pendidikan bagaikan sebuah sistem tanpa celah, akan tetapi jika terjadi suatu kecerobohan dalam menjalankan sistem tersebut akan berakibat fatal.
  3. Salah satu dampak negatif televisi adalah melatih anak untuk berpikir pendek dan bertahan berkonsentrasi dalam waktu yang singkat (short span of attention).
  4. Kerahasiaan alat tes semakin terancam Program tes inteligensi seperti tes Raven, Differential Aptitudes Test dapat diakses melalui compact disk. Implikasi dan permasalahan ini adalah tes psikologi yang ada akan mudah sekali bocor, dan pengembangan tes psikologi harus berpacu dengan kecepatan pembocoran melalui internet tersebut.
  5. Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindakan kriminal. Kita tahu bahwa kemajuan di bidang pendidikan juga mencetak generasi yang e-book berpengetahuan tinggi tetapi mempunyai moral yang rendah. Contohnya dengan ilmu computer yang tinggi maka orang akan berusaha menerobos system perbangkan dan lain-lain.
  6. Tidak menjadikan TIK sebagai media atau sarana satu-satunya dalam pembelajaran, misalnya kita tidak hanya mendownload, tetapi masih tetap membeli buku-buku cetak, tidak hanya berkunjung ke digital library, namun juga masih berkunjung ke perpustakaan.
  7.  Mempertimbangkan pemakaian TIK dalam pendidikan, khususnya untuk anak di bawah umur yang masih harus dalam pengawasan ketika sedang melakukan pembelajaran dengan TIK. Analisis untung ruginya pemakaian.
  8. Mahasiswa dan kadang-kadang guru, bisa kecanduan aspek teknologi, bukan isi pelajaran. Hanya karena topik dapat diajarkan melalui TIK, tidak berarti bahwa itu diajarkan secara efektif via TIK. Bahkan jika subjek dapat diajarkan secara efektif melalui TIK, dan ada uang yang tersedia, itu tidak selalu berarti bahwa selalu ada keuntungan untuk itu . Ada banyak studi atau kajian yang dilakukan untuk mencari dan melihat apakah penggunaan TIK dapat meningkatkan pembelajaran .
  9. Perlu untuk tujuan yang jelas. TIK dipandang kurang efektif (atau tidak efektif) ketika tujuan untuk mereka gunakan tidak jelas. Seperti menggunakan internet untuk mencari video porno ketika menggunakan computer di sekolah.
1.1  Dampak Positif dan Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Bidang Pemerintahan
Penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak-pihak lain disebut e-government. Penggunaan hubungan ini dapat dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:
* G2C (Government to citizen), hubungan antara pemerintah dengan masyarakat,
* G2B (Government to bussines), hubungan antara pemerintah dengan pengusaha,
* G2G (Government to Government), hubungan antara pemerintah dengan pemerintah.
Konsep e-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintahan, misalnya menggunakan jaringan internet. E-government dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan penduduk, bisnis dan kegiatan lainnya.
Dampak Positif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Pemerintahan

Beberapa dampak positif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bidang pemerintahan, antara lain:
  1. Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor, informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
  2. Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum, adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik, keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
  3. Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh.
    Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
  4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Untuk Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja. Tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang baik sudah mendesak untuk dilaksanakan oleh aparatur pemerintah. Salah satu solusi yang diperlukan adalah keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan sistem informasi on-line antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk mengakses seluruh data dan teknologi informasi terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dalam sektor pemerintah, perubahan lingkungan dan kemajuan teknologi mendorong aparatur pemerintah untuk mengantisipasi hal baru dan upaya peningkatan kinerja serta perbaikan pelayanan menuju terwujudnya pemerintah yang baik (good govermance).
  5. Hilangnya birokrasi yang selama ini seolah-oleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam berhubungan dengan pemerintah sehingga pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
  6. Keberadaan e-government akan berimbas pada dimensi sumber daya manusia disetiap pelayanan publik. Tidak tertutup kemungkinan akan meruyaknya kekhawatiran yang disebabkan oleh rasionalisasi jumlah karyawan. Karyawan yang dinilai tidak memiliki kesediaan dan kemampuan generik untuk menjalankan e-government akan berhadapan dengan dua resiko; diberhentikan (retrenchment) atau menjadi pelatihan dalam rangka membentuk kompetensi lunak (soft compentencies) dan keterampilan kerja serta mengintegrasikan diri kedalam struktur informasi yang baru.
  7. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, teknologi informasi masih dianggap sebagai alat “pengotomasi proses” yang diharapkan dapat mengurangi proses yang dilakukan secara manual dibanding sebagai alat yang dapat mengurangi birokrasi.
  8. Dalam konteks partisipasi semua pihak untuk penyusunan kebijakan, teknologi informasi masih dianggap sebagai alat yang mempermudah pengumpulan informasi dibanding sebagai alat yang dapat membuka komunikasi dengan pihak luar seperti publik atau instansi lain.
  9. Dalam konteks keterbukaan (transparansi) internal, teknologi informasi masih dianggap sebagai sarana penyedia akses dibanding sebagai sareana penyediaan informasi yang lebih spesifik seperti latar belakang suatu kebijakan misalnya.
  10. Dalam konteks pelaksanaan suatu kebijakan, teknologi informasi masih dilihat sebagai sarana untuk mempercepat pelaporan dibanding sebagai sarana untuk membantu proses monitoring.
  11. Dalam konteks peningkatan kualitas suatu kebi akan teknologi informasi masih dilihat sebagai sarana untuk memperluas sumber informasi dan data dibanding sarana yang dapat menciptakan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
  12. Timbulnya kelas menengah baru. Pertumbuhan dan perkembangan teknologi informasi dalam bidang pemerintahan yang didalamnya termasuk juga bidang politik akan mendorong munculnya kelas menengah baru. Kemampuan, keterampilan serta gaya hidup mereka sudah tidak banyak berbeda dengan kelas menengah di negara-negera Barat. Dapat diramalkan, kelas menengah baru ini akan menjadi pelopor untuk menuntut kebebasan politik dan kebebasan berpendapat yang lebih besar.
  1. Proses Regenerasi Kepemimpinan. Sudah jarang tentu peralihan generasi kepemimpinan ini akan berdampak dalam gaya dan substansi politik yang diterapkan. Nafas kebebasan dan persamaan semakin kental.
  1. Di bidang Politik Internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh regionalisme. Kemajuan di bidang Teknologi Komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah dengan kemajuan di bidang Teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut.
  2. Teknologi Informasi dan Komunikasi membawa transformasi lengkap terhadap pemerintah.
  3. Sektor TIK memberikan kontribusi untuk pendapatan pemerintah dalam dua cara.
    Pemerintah memperoleh pendapatan ketika mereka menjual lisensi atau privatisasi perusahaan milik negara. Mereka juga memperoleh pendapatan dari pajak dan pembayaran biaya lisensi tahunan.
  4. Sektor TIK menghasilkan pendapatan dengan jumlah yang sangat besar bagi pemerintah. Negara-negara dimana basis pajak terbatas Indeveloping, pendapatan ini merupakan bagian penting dari keseluruhan pendapatan pemerintah.
  5. Dalam upaya mengentaskan kemiskinan, pemerintah membentuk program ICT4PR (Information and Communication Technology for Proverty Reduction) yaitu membangun pusat-pusat teknologi informasi dan komunikasi khususnya di daerah pedesaan seperti telecenter.
  6. Pegawai pemerintahan terbantu melaksanakan tugas dengan kemajuan alat-alat teknologi informasi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap para koruptor yang merugikan Negara dengan memanfaatkan telepon seluler para koruptor. Telepon seluler koruptor ini disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga KPK bisa mengetahui perbuatan korupsi para koruptor.
  7. Polisi berhasil menangkap para penjahat dengan menggunakan alat teknologi informasi, yaitu dengan pemasangan kamera CCTV.
  8. Pemerintah di negara-negara miskin dapat menjembatani kesenjangan antara lingkungan global, pegawai pemerintah, dan warga negara mereka. Memiliki akses ke informasi ini memungkinkan pemerintah untuk meletakkan dasar bagi kebijakan dan membuat komitmen untuk memperbaiki kondisi. Mampu memperoleh informasi dari luar akhirnya membantu dalam perbaikan nasib rakyat mereka.
  9. Di negara-negara yang tidak memiliki akses internet dan sistem komputerisasi, teknologi informasi pasti bisa menjadi lebih hemat. Memperkaya kehidupan masyarakat miskin di negara-negara berkembang dapat dicapai melalui penggunaan teknologi modern seperti database perawatan medis, ponsel untuk meningkatkan mata pencaharian, dan komputer untuk mengaktifkan kemampuan warga dalam bersaing untuk pekerjaan online di pasar global. Pemerintah dapat menjadi lebih dekat dengan rakyatnya melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga meningkatkan efisiensi dan membantu untuk membuat hidup mereka lebih baik.
Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Pemerintahan

Beberapa dampak negatif dari Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bidang pemerintahan, antara lain:
  1. Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
  2. Biaya
    Walaupun politik dalam pemerintahan yang menggunakan informasi dan teknologi dapat melakukan pengeluaran yang lebih sedikit daripada konvensional, namun sebelumnya untuk membuat infrastruktur dan teknisinya akan memiliki biaya yang sangat mahal.
  3. Jangkauan akses. Harus diakui tidak semua orang melek terhadap teknologi. Bagi warga yang berada jauh di pedalaman akan susah untuk mengakses website, blog, atau video streaming tentang politik di Indonesia.
  1. Transparansi.
    Pada beberapa negara maju, banyak yang meragukan berita-berita negara yang diterbitkan oleh negara sendiri. Alasannya karena yang menulis berita itu adalah negara dan penerbitnya adalah negara. Kecurigaan akan modifikasi berita dapat terjadi.
  2. Privasi.
    Sebuah badan politik seperti negara memerlukan tanggapan dari warganya. Jika negara terus meminta informasi maka privasi dari seseorang semakin sulit untuk dijaga. Ini akhirnya menjadi dilema, di sisi yang satu data dari masyarakat dihimpun untuk mengembangkan kegiatan negara namun di sisi yang lain negara pun harus menjunjung tinggi hak privasi warganya.
  3. Penggunaan persenjataan canggih untuk menyerang pihak lain demi kekuasaan dan kekayaan.
  4. Terorisme yang semakin merajalela.
  5. Kurangnya privacy suatu negara akibat kerahasiaan yang tidak terjamin dengan semakin canggihnya alat –alat pendeteksi.
  6. Seringnya terjadi kasus saling menghujat antar golongan.
  7. Mudahnya penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan politik.
  8. Pemerintah bukan pemimpin dalam teknologi. Mereka bereaksi terhadap lingkungan sekitar mereka daripada mencoba untuk menemukan cara-cara baru yang lebih efisien. Akibatnya, lebih mahal untuk mengubah segala sesuatunya sekaligus mengeluarkan sejumlah besar uang tunai untuk memenuhi kebutuhan peralatan dan kebutuhan pelatihan staf. Hal ini juga menyebabkan lebih tidak efisien sebagai sistem baru yang membingungkan dengan situasi yang lama dan kacau.
  1. Pemerintah menyimpan informasi rahasia, seperti data dari warga negara dan keamanan data negara tertentu. Karena semua informasi menjadi digital dan tersedia bagi siapa saja yang ingin untuk melihatnya, dapat terjadi pelanggaran keamanan yang tak terelakkan. Dan sementara banyak perusahaan telah memiliki skandal mengenai informasi pelanggan yang bocor atau hack, pemerintah lebih rentan, karena mereka jarang menarik orang yang terbaik dalam TI di lapangan sebagai karyawan. Sekali lagi, mereka cenderung bereaksi setelah fakta daripada proaktif.
  2. Transparansi.
    Warga ingin tahu apa pejabat pemerintah dan karyawan lakukan. Dan internet sangat cocok untuk jenis masyarakat. Bisnis semua orang dan kegiatan pribadi tersedia secara online. Dan sementara tren ini mempengaruhi kemampuan individu untuk memperoleh pekerjaan atau masuk ke sekolah yang sangat baik, juga dapat mempengaruhi pemerintah. Percakapan, tindakan, keputusan dan motif yang sedang dimainkan di internet dalam email, situs jejaring sosial, video dan blog pribadi. Para pejabat pemerintah dan karyawan tidak bisa lagi bersembunyi di selubung rahasia.
1.1  Dampak Positif dan Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Bidang Ekonomi
Dalam perekonomian suatu negara, teknologi informasi mulai dirasa mempunyai peran yang penting dalam perekonomian suatu negara karena dengan berkembangnya teknologi informasi, perekonomian suatu negara mulai memperlihatkan perubahan yang cukup signifikan. Banyak hal yang dirasa berbeda dan berubah dibandingkan dengan cara yang berkembang sebelumnya. Saat sekarang ini jarak dan waktu bukanlah sebagai masalah yang berarti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, berbagai aplikasi tercipta untuk memfasilitasinya. Perekonomian suatu negara dapat dilihat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikai di negara tersebut. Semakin tinggi perkembangan teknologi informasi maka semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Namun perkembangan teknologi informasi ini juga memiliki sisi negatif, dimana banyak penyalahgunaan teknologi dalam melakukan tindak kriminal.
Kemajuan teknologi adalah sesuatu hal yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif dari kemajuan teknologi dalam kehidupan manusia.
Dampak Positif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Ekonomi
 internetbanking
Teknologi yang berkembang pesat, baik teknologi informasi, komunikasi, maupun transportasi. Sehingga orang dapat berhubungan melewati batas-batas negara. Lebih lanjut dampak positif teknologi informasi dan komunikasi di bidang ekonomi adalah:
  1. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi.
  2. Terjadinya industrialisasi.
  3. Produktifitas dunia industri semakin meningkat. Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Di masa depan, dampak perkembangan teknologi di dunia industri akan semakin penting. Tanda-tanda telah menunjukkan bahwa akan segera muncul teknologi bisnis yang memungkinkan konsumen secara individual melakukan kontak langsung dengan pabrik sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara langsung dan selera individu dapat dipenuhi, dan yang lebih penting konsumen tidak perlu pergi ke toko.
  1. Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki. Kecenderungan perkembangan teknologi dan ekonomi, akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. Kualifikasi tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan akan mengalami perubahan yang cepat. Akibatnya, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mampu mentransformasikan pengetahuan dan skill sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang berubah tersebut.
  1. Kemajauan ekonomi dalam bidang kedokteran mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi.
  2. Semakin maraknya penggunaan TIK akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
  3. Dengan fasilitas pemasangan iklan di internet pada situs-situs tertentu akan mempermudah kegiatan promosi dan pemasaran suatu produk.
  4. Perusahaan dapat menjangkau pasar lebih luas, karena pembeli yang mengakses internet tidak dibatasi tempat dan waktu.
  5. Perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi.
  6.   Pengeluaran lebih sedikit, karena pegawai tidak banyak.
  7. Harga barang lebih murah, karena biaya operasionalnya murah.
  8. Bisnis yang berbasis TIK atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-transaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan.
  9. Pemanfaatan TIK untuk membuat layanan baru dalam perekonomian dan bisnis antara lain internet banking, SMS banking, dan e-commerce.