Hukum E-Commerce di Indonesia
Perdagangan elektronik
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer
lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik,
pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan
sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis
(e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti:
transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management),
e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing),
pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang
atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan
e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup
juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan
pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan
teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik
(e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya
sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali
banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu
halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
| |
Sejarah perkembangan
Istilah
"perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya,
perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti
penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian
dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang
lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada
awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak
jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor
ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman
seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998
dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web
perdagangan ini.
Faktor kunci sukses dalam e-commerce
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce
bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi
dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu,
pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan
infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa
faktor yang termasuk:
- Menyediakan harga kompetitif
- Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
- Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
- Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
- Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
- Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
- Mempermudah kegiatan perdagangan
Masalah e-commerce
- Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
- Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Aplikasi bisnis
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
- E-mail dan Messaging
- Content Management Systems
- Dokumen, spreadsheet, database
- Akunting dan sistem keuangan
- Informasi pengiriman dan pemesanan
- Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
- Sistem pembayaran domestik dan internasional
- Newsgroup
- On-line Shopping
- Conferencing
- Online Banking/internet Banking
- Product Digital/Non Digital
Perusahaan terkenal
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan PayPal.
Kecocokan barang
Ada
beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang
elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang
tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang
rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan
lain-lain.
Hukum
e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek
transaksi yang dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada
beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan transaksi
secara online atau kegiatan E-Commerce. Yaitu :
- Undang-Undang
No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan)
telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I
Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang dokumen perusahaan yg isinya
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turutDokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.
Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah. - Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika kita menggunakan fasilitas gratisan seperti email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain sebagainya. - Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara mereka.
Demikian sekilas
tentang Hukum E-Commerce di Negara kita Indonesia, dilihat dari segi
hukumnya tentu dapat dikatakan sudah mendukung. Namun masyarakat
indonesia sendiri terlihat masih enggan atau bisa dibilang takut atau
juga belum biasa untuk melakukan kegiatan e-commerce. Jadi di sini yang
masih jadi hambatan e-commerce di Indonesia adalah faktor budaya
masyarakatnya sendiri.
Referensi
- Chaudhury, Abijit & Jean-Pierre Kuilboer (2002), e-Business and e-Commerce Infrastructure, McGraw-Hill, ISBN 0-07-247875-6
- Kessler, M. (2003). More shoppers proceed to checkout online. Retrieved January 13, 2004
- Seybold, Pat (2001), Customers.com, Crown Business Books (Random House), ISBN 0-609-60772-3
- Modul BSI, UU No.8 tahun 1997 tentang Dukumen Perusahaan ,
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik
No comments:
Post a Comment